Buku berjudul “Hukum Pemerintahan Daerah Papua” ini merupakan hasil dari refleksi panjang penulis, sebagai seorang Putra Daerah terhadap dinamika pemerintahan daerah di Papua. Tantangan yang dihadapi dalam implementasi Otonomi Khusus Papua, termasuk dalam hal pengaturan hukum, desentralisasi, serta afirmasi terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) menjadi landasan utama penyusunan buku ini.
Materi yang termuat dalam buku ini terbagi menjadi tiga bagian utama. Bagian pertama mengupas secara mendalam konsep dasar dan teori pemerintahan daerah, serta sejarah perkembangan hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Bagian kedua mengkaji konsep desentralisasi serta penerapannya, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Bagian ketiga, yang menjadi inti pembahasan secara komprehensif mengkaji aspek hukum pemerintahan daerah Papua, termasuk struktur pemerintahan Otonomi Khusus, peran Gubernur dan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan. Buku ini juga mengkaji khusus afirmasi positif bagi Orang Asli Papua (OAP) sebagai salah satu bagian penting dari Otonomi Khusus Papua.
Karya ini merupakan referensi penting yang dapat menjadi salah satu kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh keluarga akademik, mahasiswa, praktisi hukum, pemerhati bidang hukum, dan pihak-pihak yang berkecimpung dalam pemerintahan daerah Papua dan pemerintahan di Indonesia.
Buku berjudul “Hukum Pemerintahan Daerah Papua” ini merupakan hasil dari refleksi panjang penulis, sebagai seorang Putra Daerah terhadap dinamika pemerintahan daerah di Papua. Tantangan yang dihadapi dalam implementasi Otonomi Khusus Papua, termasuk dalam hal pengaturan hukum, desentralisasi, serta afirmasi terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) menjadi landasan utama penyusunan buku ini.
Materi yang termuat dalam buku ini terbagi menjadi tiga bagian utama. Bagian pertama mengupas secara mendalam konsep dasar dan teori pemerintahan daerah, serta sejarah perkembangan hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Bagian kedua mengkaji konsep desentralisasi serta penerapannya, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Bagian ketiga, yang menjadi inti pembahasan secara komprehensif mengkaji aspek hukum pemerintahan daerah Papua, termasuk struktur pemerintahan Otonomi Khusus, peran Gubernur dan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan. Buku ini juga mengkaji khusus afirmasi positif bagi Orang Asli Papua (OAP) sebagai salah satu bagian penting dari Otonomi Khusus Papua.
Karya ini merupakan referensi penting yang dapat menjadi salah satu kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh keluarga akademik, mahasiswa, praktisi hukum, pemerhati bidang hukum, dan pihak-pihak yang berkecimpung dalam pemerintahan daerah Papua dan pemerintahan di Indonesia.