Pengetahuan tentang Teori Hukum dimaksudkan untuk pengendapan atau pendalaman metodologis dalam mempelajari hukum dalam arti yang luas, yaitu mendalami metode dalam mempelajari Ilmu Hukum, dalam memecahkan masalah-masalah hukum, dan dalam menyusun peraturan-peraturan. Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan pokok Teori Hukum ialah bagaiman hakim, pembentuk undang-undang, dan ilmuwan bekerja, serta metode apa yang digunakannya. Sehingga akan diperoleh pengetahuan yang lebih baik, uraian lebih jelas, serta wawasan yang lebih luas tentang hukum.