Pembahasan dalam buku ini tidak hanya bersifat secara ilmiah semata, melainkan dijelaskan mengenai hal-hal praktis yang disertai pandangan-pandangan secara rinci, baik dalam ilmu pengetahuan hukum maupun praktek hukum dalam peradilan yang selalu berdampingan dan bergesekan dalam fenomena yang hidup dan berkembang dalam masyarakat modern saat ini. Awal munculnya pembahasan mengenai hukum, karena banyaknya praktek-praktek peradilan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, diperlukan kajian dan pembahasan yang lebih mendalam melalui para ahli hukum, sarjana hukum, asas-asas hukum, peraturan pemerintah, putusan-putusan yang terbaru, mapun lembaga-lembaga hukum.